Oknum PNS Indramayu Tersangka Korupsi Dana PKBM Ditahan Kejaksaan, Rugikan Negara Rp 1,4 M

    Oknum PNS Indramayu Tersangka Korupsi Dana PKBM Ditahan Kejaksaan, Rugikan Negara Rp 1,4 M
    Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023., Tersangka berinisial HH ini langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut

    INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023. Tersangka berinisial HH ini langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka HH didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sembari menunggu persiapan surat dakwaan.

    “Penetapan tersangka terhadap HH dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti, ” ujar Fadlan, Kamis (15/1/2026).

    Menurut Fadlan, HH adalah PNS aktif yang memiliki kewenangan sebagai Tim Operator Bidang PNF sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi di Disdikbud Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2023. Namun, ia diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan verifikasi dan validasi secara faktual, serta tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik.

    Lebih lanjut, tersangka HH juga diduga tidak melaporkan kelalaiannya kepada pimpinan, yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi atau orang lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin bantuan dana tetap mengalir padahal kegiatan belajar tidak terlaksana.

    “Jadi PKBM tahun 2023 secara keseluruhan ada yang berjalan dengan baik dan ada yang tidak berjalan. Nah yang tidak berjalan inilah yang kita ambil, yang dianggap perbuatan melawan hukum, ” tegas Fadlan.

    Dari total 82 PKBM yang menerima bantuan dari Kementerian Dikdasmen, terungkap bahwa ada 17 PKBM yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ironisnya, 17 PKBM tersebut tetap menerima bantuan dana meskipun pembelajaran tidak dilaksanakan.

    “Disitu ada yang datanya fiktif, ataupun tidak memenuhi syarat, tapi tetap dimasukkan ke dalam data operator yang dilakukan oleh tersangka, ” ungkapnya.

    Perbuatan tersangka HH ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.444.421.750. Namun, Kejari Indramayu mencatat bahwa kerugian tersebut telah mulai dikembalikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    “Dan sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung penerimaan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 568.330.000, dan telah ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp 876.091.750, ” terang Fadlan.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terkait penambahan tersangka lain, kami masih lakukan pendalaman, ” tutup Fadlan. (PERS)

    korupsi indramayu pendidikan kejaksaan pns dana bantuan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Skandal Rp16,8 Miliar, Tunjangan Perumahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Bentuk X Point UMKM Sebagai Wadah Strategis Pemberdayaan  Ekonomi Masyarakat
    KPK Telusuri Aliran Dana Suap Proyek Bekasi Sampai ke Ketua PDIP Jabar Ono Surono
    Oknum PNS Indramayu Tersangka Korupsi Dana PKBM Ditahan Kejaksaan, Rugikan Negara Rp 1,4 M
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami